Tampilkan postingan dengan label rakyat. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label rakyat. Tampilkan semua postingan

Senin, 29 Oktober 2012

Tolak RUU Kamnas


RUU ini yang berisi 55 pasal (versi 23 Oktober 2012) ternyata berisi tentang bagaimana peran militer (TNI/BIN) dalam mengatasi berbagai ancaman yang meliputi jenis, bentuk, spektrum dan sasaran ancaman yang dihadirkan secara luas dan abstrak dalam RUU ini, sehingga mampu ditafsirkan secara subjektif sesuai keinginan penguasa/militer.

Semua bagian dalam RUU Kamnas ini sebenarnya telah diatur oleh berbagai peraturan perundang-undangan, baik secara sektoral maupun terhadap penanganan berbagai tindak kejahatan, mulai dari tertib sipil hingga darurat perang.

Ada beberapa hal kampanye menyesatkan yang dilakukan oleh para pengusung RUU Kamnas, karena RUU ini berisikan: