Tampilkan postingan dengan label ancaman nasional. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label ancaman nasional. Tampilkan semua postingan

Senin, 12 November 2012

“Quo Vadis” RUU Kamnas

Oleh Trimedya Panjaitan

Pemerintah akhirnya merevisi naskah RUU tentang Keamanan Nasional. Namun, revisi tersebut tidak signifikan. Substansi RUU Kamnas tetap berbahaya dan mengancam kebebasan dan supremasi sipil.

Naskah RUU Keamanan Nasional (Kamnas) tertanggal 16 Oktober 2012 itu disampaikan pemerintah dalam rapat kerja dengan Panitia Khusus (Pansus) RUU Kamnas, Selasa, 23 Oktober 2012. Dalam naskah RUU Kamnas terakhir ini terdapat perubahan dibandingkan sebelumnya, yaitu semula terdiri atas 60 pasal jadi 55 pasal. Namun, setelah dicermati, revisi ini tidak mengubah karakter dasar RUU Kamnas yang kental nuansa sekuritisasinya.

Selasa, 06 November 2012

RUU KAMNAS DAN RECHTSTAAT KITA


Oleh: Ratno Lukito 

Di tengah hiruk pikuk perpolitikan di Tanah Air akhir-akhir ini, publik diramaikan lagi dengan gunjingan media tentang pro kontra Rancangan Undang-Undang Keamanan Nasional (RUU Kamnas). Meski masih tahap awal perbincangan itu di DPR, reaksi fraksi-fraksi terhadap rancangan itu sudah sangat keras, disamping tentu saja diskusi dan perdebatan yang tidak kalah serunya di kantong-kantong organisasi sosial masyarakat. Secara umum publik menanggapi rancangan itu dengan nada negatif dan variatif meski substansinya sama, yaitu penolakan. 

Senin, 29 Oktober 2012

Tolak RUU Kamnas


RUU ini yang berisi 55 pasal (versi 23 Oktober 2012) ternyata berisi tentang bagaimana peran militer (TNI/BIN) dalam mengatasi berbagai ancaman yang meliputi jenis, bentuk, spektrum dan sasaran ancaman yang dihadirkan secara luas dan abstrak dalam RUU ini, sehingga mampu ditafsirkan secara subjektif sesuai keinginan penguasa/militer.

Semua bagian dalam RUU Kamnas ini sebenarnya telah diatur oleh berbagai peraturan perundang-undangan, baik secara sektoral maupun terhadap penanganan berbagai tindak kejahatan, mulai dari tertib sipil hingga darurat perang.

Ada beberapa hal kampanye menyesatkan yang dilakukan oleh para pengusung RUU Kamnas, karena RUU ini berisikan:

Selasa, 23 Oktober 2012

Belajarlah dari Sejarah Otoritarianisme


Oleh : Hariyono
Guru Besar dan Dekan Fakultas Sosial Universitas Negeri Malang,
Doktor di bidang Ilmu Sejarah Politik

Dalam usaha perjuangan reformasi membangun sistem demokrasi yang bebas dari penyakit sosial kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN), tatanan demokrasi kini menghadapi ancaman struktural yuridis.

Ancaman tersebut adalah munculnya RUU Keamanan Nasional yang kini sedang dibahas DPR. Beberapa pasal dari RUU tersebut cukup membahayakan demokrasi sekaligus keamanan masyarakat madani.

Senin, 22 Oktober 2012

RUU KAMNAS: Ajang Arogansi Prajurit Loreng


Oleh Shaleh Siregar 

Bicara arogan, negeri ini memang surganya para pegiat arogan. Coba kita intip dimulai dari rakyat hingga para wakil rakyat bepakah diantara mereka yang tidak bersikap arogan, pasti bisa dihitung dengan jari. Pak RT sebelah, tetangga sebelah, bahkan mungkin ayah sendiri. Sekarang yuk kita intip ke gedung kura-kura, anggota DPR yang dengan wah memamerkan harta kekayaannya, jam tangan harganya hingga 70 juta, naik mobil alpard yang harganya 3M, inginnya yang enak-enak saja.

Minggu, 21 Oktober 2012

Mengapa Demokrat Ambisi RUU Kamnas???


Oleh Sundari Yanto

Seperti diberitakan di Media bahwa RUU Kamnas telah di kembalikan ke Pemerintah dalam hal ini Mentri Pertahanan dan Keamanan untuk di perbaiki point-point yang menjadi catatan DPR bulan Juli 2012. Kementrian Pertahanan dan Keamanan RI kembali memasukkan rancanangan RUU Kamnas ke DPR bulan Agustus 2012, bukannya memperbaiki beberapa koreksi dan pertanyaan DPR dalam RUU Kamnas sebelumnya, Pemerintah malah memasukkan RUU di Proleg DPR untuk dibahas tanpa ada perbaikan.

Sabtu, 20 Oktober 2012

Jenderal itu Kini ke Senayan...

Oleh : Ethos AHM

Belasan tahun silam, negeri ini mengalami titik balik dengan berakhirnya rezim militer. Dwifungsi militer yang pernah berlakubukannya menjaga rakyat dari ancaman yang datang dari luar, tetapi sebaliknya, cukup sibuk mengurusi rakyat mulai dari kata-kata yang harus dipakai, hingga buku-buku apa yang harus dibaca. Bila semua itu tidak dituruti maka tidak segan-segan aparat militer menangkapnya bahkan membunuhnya, dengan dalih subversif atau antek-antek Komunis !.

Kamis, 18 Oktober 2012

Komitmen Bersama di RUU Kamnas

Oleh: TB Hasanuddin ; Wakil Ketua Komisi I DPR RI

SAAT ini Pansus Rancangan Undang-Undang Keamanan Nasional (RUU Kamnas) DPR RI tengah menunggu draf revisi yang diajukan pemerintah. Berdasarkan catatan, beberapa kali RUU Kamnas hilir mudik antara DPR dan pemerintah karena tidak adanya revisi substansial dari pemerintah. Sebelum dibahas dalam tingkat pansus, RUU Kamnas telah terlebih dahulu dibedah di Komisi I DPR. Melalui Panja RUU Kamnas, Komisi I telah menerima beragam masukan mengenai draf RUU yang ada yang kemudian dapat dikelompokkan menjadi tiga isu utama, yaitu hakikat keamanan nasional, sinkronisasi peraturan perundang-undangan, serta fenomena pasal karet dan kekhawatiran publik.