RUU ini yang
berisi 55 pasal (versi 23 Oktober 2012) ternyata berisi tentang bagaimana peran
militer (TNI/BIN) dalam mengatasi berbagai ancaman yang meliputi jenis, bentuk,
spektrum dan sasaran ancaman yang dihadirkan secara luas dan abstrak dalam RUU
ini, sehingga mampu ditafsirkan secara subjektif sesuai keinginan penguasa/militer.
Semua bagian
dalam RUU Kamnas ini sebenarnya telah diatur oleh berbagai peraturan
perundang-undangan, baik secara sektoral maupun terhadap penanganan berbagai tindak
kejahatan, mulai dari tertib sipil hingga darurat perang.
Ada beberapa
hal kampanye menyesatkan yang dilakukan oleh para pengusung RUU Kamnas, karena RUU
ini berisikan: