Senin, 29 Oktober 2012

Tolak RUU Kamnas


RUU ini yang berisi 55 pasal (versi 23 Oktober 2012) ternyata berisi tentang bagaimana peran militer (TNI/BIN) dalam mengatasi berbagai ancaman yang meliputi jenis, bentuk, spektrum dan sasaran ancaman yang dihadirkan secara luas dan abstrak dalam RUU ini, sehingga mampu ditafsirkan secara subjektif sesuai keinginan penguasa/militer.

Semua bagian dalam RUU Kamnas ini sebenarnya telah diatur oleh berbagai peraturan perundang-undangan, baik secara sektoral maupun terhadap penanganan berbagai tindak kejahatan, mulai dari tertib sipil hingga darurat perang.

Ada beberapa hal kampanye menyesatkan yang dilakukan oleh para pengusung RUU Kamnas, karena RUU ini berisikan:

Sabtu, 27 Oktober 2012

Mengapa RUU Kamnas Harus Ditolak ?

12 Alasan penolakan RUU Kamnas

Dalam draft RUU Kamnas yang diajukan pada tanggal 23 Oktober 2012, yang telah memangkas 5 (lima) pasal dari draft sebelumnya, sehingga menjadi 55 pasal. Namun demikian, RUU Kamnas ini telah keliru sejak penyusunannya, akibatnya seluruh pasal yang dimuat dalam RUU ini telah melabrak supremasi sipil.

Mengapa RUU Kamnas Harus Ditolak walaupun telah memangkas 5 (lima pasal). Karena seluruh pasal bermasalah. RUU ini disusun oleh Kementerian Pertahanan cq Dewan Ketahanan Nasional (Wantannas) TNI, yang mengakibatkan seluruh perspektif keamanan dalam RUU ini menjadikan domain utama dalam penyelenggara keamanan adalah militer, jelaslah ini sangat bertentangan dengan konsep keamanan dan pertahanan negara yang telah ditegaskan dalam UUD 1945.

Kamis, 25 Oktober 2012

Blunder RUU Kamnas

Oleh Muhammad L Hakim
Penulis adalah dosen Ilmu Pemerintahan Universitas Brawijaya Malang

Di tengah sorotan dunia internasional atas laporan penegakan demokrasi dan hak asasi manusia (HAM) yang dinilai lamban, pemerintah justru membuat blunder dengan memaksakan pembahasan RUU Keamanan Nasional (Kamnas).

Selasa, 23 Oktober 2012

Belajarlah dari Sejarah Otoritarianisme


Oleh : Hariyono
Guru Besar dan Dekan Fakultas Sosial Universitas Negeri Malang,
Doktor di bidang Ilmu Sejarah Politik

Dalam usaha perjuangan reformasi membangun sistem demokrasi yang bebas dari penyakit sosial kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN), tatanan demokrasi kini menghadapi ancaman struktural yuridis.

Ancaman tersebut adalah munculnya RUU Keamanan Nasional yang kini sedang dibahas DPR. Beberapa pasal dari RUU tersebut cukup membahayakan demokrasi sekaligus keamanan masyarakat madani.

Senin, 22 Oktober 2012

RUU KAMNAS: Ajang Arogansi Prajurit Loreng


Oleh Shaleh Siregar 

Bicara arogan, negeri ini memang surganya para pegiat arogan. Coba kita intip dimulai dari rakyat hingga para wakil rakyat bepakah diantara mereka yang tidak bersikap arogan, pasti bisa dihitung dengan jari. Pak RT sebelah, tetangga sebelah, bahkan mungkin ayah sendiri. Sekarang yuk kita intip ke gedung kura-kura, anggota DPR yang dengan wah memamerkan harta kekayaannya, jam tangan harganya hingga 70 juta, naik mobil alpard yang harganya 3M, inginnya yang enak-enak saja.

Minggu, 21 Oktober 2012

Mengapa Demokrat Ambisi RUU Kamnas???


Oleh Sundari Yanto

Seperti diberitakan di Media bahwa RUU Kamnas telah di kembalikan ke Pemerintah dalam hal ini Mentri Pertahanan dan Keamanan untuk di perbaiki point-point yang menjadi catatan DPR bulan Juli 2012. Kementrian Pertahanan dan Keamanan RI kembali memasukkan rancanangan RUU Kamnas ke DPR bulan Agustus 2012, bukannya memperbaiki beberapa koreksi dan pertanyaan DPR dalam RUU Kamnas sebelumnya, Pemerintah malah memasukkan RUU di Proleg DPR untuk dibahas tanpa ada perbaikan.

Sabtu, 20 Oktober 2012

Jenderal itu Kini ke Senayan...

Oleh : Ethos AHM

Belasan tahun silam, negeri ini mengalami titik balik dengan berakhirnya rezim militer. Dwifungsi militer yang pernah berlakubukannya menjaga rakyat dari ancaman yang datang dari luar, tetapi sebaliknya, cukup sibuk mengurusi rakyat mulai dari kata-kata yang harus dipakai, hingga buku-buku apa yang harus dibaca. Bila semua itu tidak dituruti maka tidak segan-segan aparat militer menangkapnya bahkan membunuhnya, dengan dalih subversif atau antek-antek Komunis !.

Kamis, 18 Oktober 2012

Komitmen Bersama di RUU Kamnas

Oleh: TB Hasanuddin ; Wakil Ketua Komisi I DPR RI

SAAT ini Pansus Rancangan Undang-Undang Keamanan Nasional (RUU Kamnas) DPR RI tengah menunggu draf revisi yang diajukan pemerintah. Berdasarkan catatan, beberapa kali RUU Kamnas hilir mudik antara DPR dan pemerintah karena tidak adanya revisi substansial dari pemerintah. Sebelum dibahas dalam tingkat pansus, RUU Kamnas telah terlebih dahulu dibedah di Komisi I DPR. Melalui Panja RUU Kamnas, Komisi I telah menerima beragam masukan mengenai draf RUU yang ada yang kemudian dapat dikelompokkan menjadi tiga isu utama, yaitu hakikat keamanan nasional, sinkronisasi peraturan perundang-undangan, serta fenomena pasal karet dan kekhawatiran publik.

Rabu, 17 Oktober 2012

Pindah

Salam hangat,
Blog ini merupakan mutasi dari blog saya yang lama, ethosahm.co.cc dan broethos.blogspotcom, yang oleh Blogger.com mendeteksinya sebagai spam. dengan susah payah, saya membuat lagi blog ini. bagi saya blog merupakan diary yang dapat dishare kepada siapa pun yang ingin berbagi.

Banyak hal yang mungkin menjadi pertanyaan-pertanyaan maupun kejanggalan di benak penulis, sehingga dengan kehadiran blog ini, beban yang ada di kepala sedikit demi sedikit ditumpahkan ke dalam blog ini.

Sekian dulu pengantar saya di awal blog ini.