Tampilkan postingan dengan label nasional. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label nasional. Tampilkan semua postingan

Minggu, 04 November 2012

RUU Keamanan Nasional dan Capres 2014


Oleh: Anton Dewantoro

Di banyak jajak pendapat yang dilakukan oleh berbagai surat kabar disebutkan bahwa Prabowo Subiyanto adalah kandidat presiden yang akan mendapatkan suara terbanyak jika saja Pemilu dilaksanakan tahun 2012 ini. Rakyat rindu figur pemimpin yang tegas dan berwibawa, oleh karena itu pemimpin dari kalangan militer dianggap bisa menjawab kebutuhan ini. Eh…eh…eh, tunggu lho bukannya Pak SBY yang sekarang masih jadi presiden dulunya orang militer juga?

Publik seolah dikondisikan bahwa “keamanan” Indonesia saat ini sedang terguncang sehingga kemakmuran bangsa terganggu. Waduh, rada Jaka Sembung cuy! Ketegangan di Poso yang ditandai dengan kematian dua orang anggota polisi mejadi pengesahan bahwa kondisi keamanan negara ini memang sedang terancam.

Sabtu, 27 Oktober 2012

Mengapa RUU Kamnas Harus Ditolak ?

12 Alasan penolakan RUU Kamnas

Dalam draft RUU Kamnas yang diajukan pada tanggal 23 Oktober 2012, yang telah memangkas 5 (lima) pasal dari draft sebelumnya, sehingga menjadi 55 pasal. Namun demikian, RUU Kamnas ini telah keliru sejak penyusunannya, akibatnya seluruh pasal yang dimuat dalam RUU ini telah melabrak supremasi sipil.

Mengapa RUU Kamnas Harus Ditolak walaupun telah memangkas 5 (lima pasal). Karena seluruh pasal bermasalah. RUU ini disusun oleh Kementerian Pertahanan cq Dewan Ketahanan Nasional (Wantannas) TNI, yang mengakibatkan seluruh perspektif keamanan dalam RUU ini menjadikan domain utama dalam penyelenggara keamanan adalah militer, jelaslah ini sangat bertentangan dengan konsep keamanan dan pertahanan negara yang telah ditegaskan dalam UUD 1945.

Minggu, 25 Oktober 2009

AGENDA REFORMASI MILITER (TNI) YANG TERSENDAT

Menyorot RUU Kamnas versi Dephan

Konsepsi universal, supremasi sipil mengharuskan setiap negara demokrasi untuk menciptakan suatu sistem ketatanegaraan yang tidak memungkinkan aktor militer untuk mengambil suatu inisiatif tindakan represif tanpa persetujuan institusi sipil.

Sebagai bagian dari negara demokrasi maka prinsip-prinsip universal menjadi pedoman dalam kerangka membangun supremasi sipil. UU TNI sebagai produk reformasi telah berhasil menegaskan bahwa TNI adalah alat negara di bidang pertahanan yang dalam menjalankan tugasnya berdasarkan kebijakan dan keputusan politik negara (Pasal 2, 3 dan 5).