Tampilkan postingan dengan label HAM. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label HAM. Tampilkan semua postingan

Kamis, 25 Oktober 2012

Blunder RUU Kamnas

Oleh Muhammad L Hakim
Penulis adalah dosen Ilmu Pemerintahan Universitas Brawijaya Malang

Di tengah sorotan dunia internasional atas laporan penegakan demokrasi dan hak asasi manusia (HAM) yang dinilai lamban, pemerintah justru membuat blunder dengan memaksakan pembahasan RUU Keamanan Nasional (Kamnas).

Selasa, 23 Oktober 2012

Belajarlah dari Sejarah Otoritarianisme


Oleh : Hariyono
Guru Besar dan Dekan Fakultas Sosial Universitas Negeri Malang,
Doktor di bidang Ilmu Sejarah Politik

Dalam usaha perjuangan reformasi membangun sistem demokrasi yang bebas dari penyakit sosial kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN), tatanan demokrasi kini menghadapi ancaman struktural yuridis.

Ancaman tersebut adalah munculnya RUU Keamanan Nasional yang kini sedang dibahas DPR. Beberapa pasal dari RUU tersebut cukup membahayakan demokrasi sekaligus keamanan masyarakat madani.

Minggu, 25 Oktober 2009

AGENDA REFORMASI MILITER (TNI) YANG TERSENDAT

Menyorot RUU Kamnas versi Dephan

Konsepsi universal, supremasi sipil mengharuskan setiap negara demokrasi untuk menciptakan suatu sistem ketatanegaraan yang tidak memungkinkan aktor militer untuk mengambil suatu inisiatif tindakan represif tanpa persetujuan institusi sipil.

Sebagai bagian dari negara demokrasi maka prinsip-prinsip universal menjadi pedoman dalam kerangka membangun supremasi sipil. UU TNI sebagai produk reformasi telah berhasil menegaskan bahwa TNI adalah alat negara di bidang pertahanan yang dalam menjalankan tugasnya berdasarkan kebijakan dan keputusan politik negara (Pasal 2, 3 dan 5).