Oleh Muhammad L Hakim
Penulis adalah dosen Ilmu Pemerintahan Universitas Brawijaya Malang
Di tengah sorotan dunia internasional atas laporan penegakan demokrasi dan hak asasi manusia (HAM) yang dinilai lamban, pemerintah justru membuat blunder dengan memaksakan pembahasan RUU Keamanan Nasional (Kamnas).
Tampilkan postingan dengan label HAM. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label HAM. Tampilkan semua postingan
Kamis, 25 Oktober 2012
Selasa, 23 Oktober 2012
Belajarlah dari Sejarah Otoritarianisme
Oleh : Hariyono
Guru Besar dan Dekan Fakultas Sosial Universitas Negeri Malang,
Doktor di bidang Ilmu Sejarah Politik
Dalam usaha perjuangan reformasi membangun sistem demokrasi yang bebas dari penyakit sosial kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN), tatanan demokrasi kini menghadapi ancaman struktural yuridis.
Ancaman tersebut adalah munculnya RUU Keamanan Nasional yang kini sedang dibahas DPR. Beberapa pasal dari RUU tersebut cukup membahayakan demokrasi sekaligus keamanan masyarakat madani.
Minggu, 25 Oktober 2009
AGENDA REFORMASI MILITER (TNI) YANG TERSENDAT
Menyorot RUU Kamnas versi Dephan
Konsepsi universal, supremasi sipil mengharuskan setiap negara demokrasi untuk menciptakan suatu sistem ketatanegaraan yang tidak memungkinkan aktor militer untuk mengambil suatu inisiatif tindakan represif tanpa persetujuan institusi sipil.
Sebagai bagian dari negara demokrasi maka prinsip-prinsip universal menjadi pedoman dalam kerangka membangun supremasi sipil. UU TNI sebagai produk reformasi telah berhasil menegaskan bahwa TNI adalah alat negara di bidang pertahanan yang dalam menjalankan tugasnya berdasarkan kebijakan dan keputusan politik negara (Pasal 2, 3 dan 5).
Konsepsi universal, supremasi sipil mengharuskan setiap negara demokrasi untuk menciptakan suatu sistem ketatanegaraan yang tidak memungkinkan aktor militer untuk mengambil suatu inisiatif tindakan represif tanpa persetujuan institusi sipil.
Sebagai bagian dari negara demokrasi maka prinsip-prinsip universal menjadi pedoman dalam kerangka membangun supremasi sipil. UU TNI sebagai produk reformasi telah berhasil menegaskan bahwa TNI adalah alat negara di bidang pertahanan yang dalam menjalankan tugasnya berdasarkan kebijakan dan keputusan politik negara (Pasal 2, 3 dan 5).
Langganan:
Postingan (Atom)