Tampilkan postingan dengan label TNI. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label TNI. Tampilkan semua postingan

Senin, 12 November 2012

“Quo Vadis” RUU Kamnas

Oleh Trimedya Panjaitan

Pemerintah akhirnya merevisi naskah RUU tentang Keamanan Nasional. Namun, revisi tersebut tidak signifikan. Substansi RUU Kamnas tetap berbahaya dan mengancam kebebasan dan supremasi sipil.

Naskah RUU Keamanan Nasional (Kamnas) tertanggal 16 Oktober 2012 itu disampaikan pemerintah dalam rapat kerja dengan Panitia Khusus (Pansus) RUU Kamnas, Selasa, 23 Oktober 2012. Dalam naskah RUU Kamnas terakhir ini terdapat perubahan dibandingkan sebelumnya, yaitu semula terdiri atas 60 pasal jadi 55 pasal. Namun, setelah dicermati, revisi ini tidak mengubah karakter dasar RUU Kamnas yang kental nuansa sekuritisasinya.

Selasa, 06 November 2012

RUU KAMNAS DAN RECHTSTAAT KITA


Oleh: Ratno Lukito 

Di tengah hiruk pikuk perpolitikan di Tanah Air akhir-akhir ini, publik diramaikan lagi dengan gunjingan media tentang pro kontra Rancangan Undang-Undang Keamanan Nasional (RUU Kamnas). Meski masih tahap awal perbincangan itu di DPR, reaksi fraksi-fraksi terhadap rancangan itu sudah sangat keras, disamping tentu saja diskusi dan perdebatan yang tidak kalah serunya di kantong-kantong organisasi sosial masyarakat. Secara umum publik menanggapi rancangan itu dengan nada negatif dan variatif meski substansinya sama, yaitu penolakan. 

Senin, 22 Oktober 2012

RUU KAMNAS: Ajang Arogansi Prajurit Loreng


Oleh Shaleh Siregar 

Bicara arogan, negeri ini memang surganya para pegiat arogan. Coba kita intip dimulai dari rakyat hingga para wakil rakyat bepakah diantara mereka yang tidak bersikap arogan, pasti bisa dihitung dengan jari. Pak RT sebelah, tetangga sebelah, bahkan mungkin ayah sendiri. Sekarang yuk kita intip ke gedung kura-kura, anggota DPR yang dengan wah memamerkan harta kekayaannya, jam tangan harganya hingga 70 juta, naik mobil alpard yang harganya 3M, inginnya yang enak-enak saja.

Minggu, 25 Oktober 2009

AGENDA REFORMASI MILITER (TNI) YANG TERSENDAT

Menyorot RUU Kamnas versi Dephan

Konsepsi universal, supremasi sipil mengharuskan setiap negara demokrasi untuk menciptakan suatu sistem ketatanegaraan yang tidak memungkinkan aktor militer untuk mengambil suatu inisiatif tindakan represif tanpa persetujuan institusi sipil.

Sebagai bagian dari negara demokrasi maka prinsip-prinsip universal menjadi pedoman dalam kerangka membangun supremasi sipil. UU TNI sebagai produk reformasi telah berhasil menegaskan bahwa TNI adalah alat negara di bidang pertahanan yang dalam menjalankan tugasnya berdasarkan kebijakan dan keputusan politik negara (Pasal 2, 3 dan 5).