Senin, 22 Oktober 2012

RUU KAMNAS: Ajang Arogansi Prajurit Loreng


Oleh Shaleh Siregar 

Bicara arogan, negeri ini memang surganya para pegiat arogan. Coba kita intip dimulai dari rakyat hingga para wakil rakyat bepakah diantara mereka yang tidak bersikap arogan, pasti bisa dihitung dengan jari. Pak RT sebelah, tetangga sebelah, bahkan mungkin ayah sendiri. Sekarang yuk kita intip ke gedung kura-kura, anggota DPR yang dengan wah memamerkan harta kekayaannya, jam tangan harganya hingga 70 juta, naik mobil alpard yang harganya 3M, inginnya yang enak-enak saja.

Minggu, 21 Oktober 2012

Mengapa Demokrat Ambisi RUU Kamnas???


Oleh Sundari Yanto

Seperti diberitakan di Media bahwa RUU Kamnas telah di kembalikan ke Pemerintah dalam hal ini Mentri Pertahanan dan Keamanan untuk di perbaiki point-point yang menjadi catatan DPR bulan Juli 2012. Kementrian Pertahanan dan Keamanan RI kembali memasukkan rancanangan RUU Kamnas ke DPR bulan Agustus 2012, bukannya memperbaiki beberapa koreksi dan pertanyaan DPR dalam RUU Kamnas sebelumnya, Pemerintah malah memasukkan RUU di Proleg DPR untuk dibahas tanpa ada perbaikan.

Sabtu, 20 Oktober 2012

Jenderal itu Kini ke Senayan...

Oleh : Ethos AHM

Belasan tahun silam, negeri ini mengalami titik balik dengan berakhirnya rezim militer. Dwifungsi militer yang pernah berlakubukannya menjaga rakyat dari ancaman yang datang dari luar, tetapi sebaliknya, cukup sibuk mengurusi rakyat mulai dari kata-kata yang harus dipakai, hingga buku-buku apa yang harus dibaca. Bila semua itu tidak dituruti maka tidak segan-segan aparat militer menangkapnya bahkan membunuhnya, dengan dalih subversif atau antek-antek Komunis !.

Kamis, 18 Oktober 2012

Komitmen Bersama di RUU Kamnas

Oleh: TB Hasanuddin ; Wakil Ketua Komisi I DPR RI

SAAT ini Pansus Rancangan Undang-Undang Keamanan Nasional (RUU Kamnas) DPR RI tengah menunggu draf revisi yang diajukan pemerintah. Berdasarkan catatan, beberapa kali RUU Kamnas hilir mudik antara DPR dan pemerintah karena tidak adanya revisi substansial dari pemerintah. Sebelum dibahas dalam tingkat pansus, RUU Kamnas telah terlebih dahulu dibedah di Komisi I DPR. Melalui Panja RUU Kamnas, Komisi I telah menerima beragam masukan mengenai draf RUU yang ada yang kemudian dapat dikelompokkan menjadi tiga isu utama, yaitu hakikat keamanan nasional, sinkronisasi peraturan perundang-undangan, serta fenomena pasal karet dan kekhawatiran publik.

Rabu, 17 Oktober 2012

Pindah

Salam hangat,
Blog ini merupakan mutasi dari blog saya yang lama, ethosahm.co.cc dan broethos.blogspotcom, yang oleh Blogger.com mendeteksinya sebagai spam. dengan susah payah, saya membuat lagi blog ini. bagi saya blog merupakan diary yang dapat dishare kepada siapa pun yang ingin berbagi.

Banyak hal yang mungkin menjadi pertanyaan-pertanyaan maupun kejanggalan di benak penulis, sehingga dengan kehadiran blog ini, beban yang ada di kepala sedikit demi sedikit ditumpahkan ke dalam blog ini.

Sekian dulu pengantar saya di awal blog ini.

Sabtu, 15 Oktober 2011

Akhirnya ketemu juga

Welcome Akhirnya, setelah setahun lebih tidak bisa mengutak-atik blogku karena lupa email dan password yg saya gunakan tuk blog ini setelah dipindahkan ke domain co.cc, hahhaaaaiiiiii parah ya, bukannya butuh waktu setahun, tapi memang sayanya yang kali malas mengutak-atik browsing diinternet, hehe. ok lah kalau begitu... Karena sudah bisa kebuka, namun sekarang sudah dini hari menjelang subuh, jadi nantilah saya lanjutkan postingku ini. Salam... - by Ethos AHM, http://www.broethos.blogspot.com

Minggu, 25 Oktober 2009

AGENDA REFORMASI MILITER (TNI) YANG TERSENDAT

Menyorot RUU Kamnas versi Dephan

Konsepsi universal, supremasi sipil mengharuskan setiap negara demokrasi untuk menciptakan suatu sistem ketatanegaraan yang tidak memungkinkan aktor militer untuk mengambil suatu inisiatif tindakan represif tanpa persetujuan institusi sipil.

Sebagai bagian dari negara demokrasi maka prinsip-prinsip universal menjadi pedoman dalam kerangka membangun supremasi sipil. UU TNI sebagai produk reformasi telah berhasil menegaskan bahwa TNI adalah alat negara di bidang pertahanan yang dalam menjalankan tugasnya berdasarkan kebijakan dan keputusan politik negara (Pasal 2, 3 dan 5).