Senin, 12 November 2012

“Quo Vadis” RUU Kamnas

Oleh Trimedya Panjaitan

Pemerintah akhirnya merevisi naskah RUU tentang Keamanan Nasional. Namun, revisi tersebut tidak signifikan. Substansi RUU Kamnas tetap berbahaya dan mengancam kebebasan dan supremasi sipil.

Naskah RUU Keamanan Nasional (Kamnas) tertanggal 16 Oktober 2012 itu disampaikan pemerintah dalam rapat kerja dengan Panitia Khusus (Pansus) RUU Kamnas, Selasa, 23 Oktober 2012. Dalam naskah RUU Kamnas terakhir ini terdapat perubahan dibandingkan sebelumnya, yaitu semula terdiri atas 60 pasal jadi 55 pasal. Namun, setelah dicermati, revisi ini tidak mengubah karakter dasar RUU Kamnas yang kental nuansa sekuritisasinya.

Selasa, 06 November 2012

RUU KAMNAS DAN RECHTSTAAT KITA


Oleh: Ratno Lukito 

Di tengah hiruk pikuk perpolitikan di Tanah Air akhir-akhir ini, publik diramaikan lagi dengan gunjingan media tentang pro kontra Rancangan Undang-Undang Keamanan Nasional (RUU Kamnas). Meski masih tahap awal perbincangan itu di DPR, reaksi fraksi-fraksi terhadap rancangan itu sudah sangat keras, disamping tentu saja diskusi dan perdebatan yang tidak kalah serunya di kantong-kantong organisasi sosial masyarakat. Secara umum publik menanggapi rancangan itu dengan nada negatif dan variatif meski substansinya sama, yaitu penolakan. 

Minggu, 04 November 2012

RUU Keamanan Nasional dan Capres 2014


Oleh: Anton Dewantoro

Di banyak jajak pendapat yang dilakukan oleh berbagai surat kabar disebutkan bahwa Prabowo Subiyanto adalah kandidat presiden yang akan mendapatkan suara terbanyak jika saja Pemilu dilaksanakan tahun 2012 ini. Rakyat rindu figur pemimpin yang tegas dan berwibawa, oleh karena itu pemimpin dari kalangan militer dianggap bisa menjawab kebutuhan ini. Eh…eh…eh, tunggu lho bukannya Pak SBY yang sekarang masih jadi presiden dulunya orang militer juga?

Publik seolah dikondisikan bahwa “keamanan” Indonesia saat ini sedang terguncang sehingga kemakmuran bangsa terganggu. Waduh, rada Jaka Sembung cuy! Ketegangan di Poso yang ditandai dengan kematian dua orang anggota polisi mejadi pengesahan bahwa kondisi keamanan negara ini memang sedang terancam.

Senin, 29 Oktober 2012

Tolak RUU Kamnas


RUU ini yang berisi 55 pasal (versi 23 Oktober 2012) ternyata berisi tentang bagaimana peran militer (TNI/BIN) dalam mengatasi berbagai ancaman yang meliputi jenis, bentuk, spektrum dan sasaran ancaman yang dihadirkan secara luas dan abstrak dalam RUU ini, sehingga mampu ditafsirkan secara subjektif sesuai keinginan penguasa/militer.

Semua bagian dalam RUU Kamnas ini sebenarnya telah diatur oleh berbagai peraturan perundang-undangan, baik secara sektoral maupun terhadap penanganan berbagai tindak kejahatan, mulai dari tertib sipil hingga darurat perang.

Ada beberapa hal kampanye menyesatkan yang dilakukan oleh para pengusung RUU Kamnas, karena RUU ini berisikan:

Sabtu, 27 Oktober 2012

Mengapa RUU Kamnas Harus Ditolak ?

12 Alasan penolakan RUU Kamnas

Dalam draft RUU Kamnas yang diajukan pada tanggal 23 Oktober 2012, yang telah memangkas 5 (lima) pasal dari draft sebelumnya, sehingga menjadi 55 pasal. Namun demikian, RUU Kamnas ini telah keliru sejak penyusunannya, akibatnya seluruh pasal yang dimuat dalam RUU ini telah melabrak supremasi sipil.

Mengapa RUU Kamnas Harus Ditolak walaupun telah memangkas 5 (lima pasal). Karena seluruh pasal bermasalah. RUU ini disusun oleh Kementerian Pertahanan cq Dewan Ketahanan Nasional (Wantannas) TNI, yang mengakibatkan seluruh perspektif keamanan dalam RUU ini menjadikan domain utama dalam penyelenggara keamanan adalah militer, jelaslah ini sangat bertentangan dengan konsep keamanan dan pertahanan negara yang telah ditegaskan dalam UUD 1945.

Kamis, 25 Oktober 2012

Blunder RUU Kamnas

Oleh Muhammad L Hakim
Penulis adalah dosen Ilmu Pemerintahan Universitas Brawijaya Malang

Di tengah sorotan dunia internasional atas laporan penegakan demokrasi dan hak asasi manusia (HAM) yang dinilai lamban, pemerintah justru membuat blunder dengan memaksakan pembahasan RUU Keamanan Nasional (Kamnas).

Selasa, 23 Oktober 2012

Belajarlah dari Sejarah Otoritarianisme


Oleh : Hariyono
Guru Besar dan Dekan Fakultas Sosial Universitas Negeri Malang,
Doktor di bidang Ilmu Sejarah Politik

Dalam usaha perjuangan reformasi membangun sistem demokrasi yang bebas dari penyakit sosial kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN), tatanan demokrasi kini menghadapi ancaman struktural yuridis.

Ancaman tersebut adalah munculnya RUU Keamanan Nasional yang kini sedang dibahas DPR. Beberapa pasal dari RUU tersebut cukup membahayakan demokrasi sekaligus keamanan masyarakat madani.