Pemerintah akhirnya merevisi naskah RUU tentang Keamanan Nasional. Namun, revisi tersebut tidak signifikan. Substansi RUU Kamnas tetap berbahaya dan mengancam kebebasan dan supremasi sipil.
Naskah RUU Keamanan Nasional (Kamnas) tertanggal 16 Oktober 2012 itu disampaikan pemerintah dalam rapat kerja dengan Panitia Khusus (Pansus) RUU Kamnas, Selasa, 23 Oktober 2012. Dalam naskah RUU Kamnas terakhir ini terdapat perubahan dibandingkan sebelumnya, yaitu semula terdiri atas 60 pasal jadi 55 pasal. Namun, setelah dicermati, revisi ini tidak mengubah karakter dasar RUU Kamnas yang kental nuansa sekuritisasinya.